Putusan PN MAKASSAR Nomor 464/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Hakim Anggota Djainuddin Karanggusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : A. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994, Surat Ukur Nomor: 5899 tertanggal 18 Desember 1993, seluas 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) yang berasal dari pewaris Alamarhum Drs. Muh. Shabir L. Ondo (suami Penggugat dahulu) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Bumi Permata Hijau; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah yang di atasnya telah dibanguni gedung perkantoran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang di atasnya telah dibanguni gedung perkantoran Dinas Kependudukan dan catatan sipil dan Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar; - Sebelah Barat berbatasan dengan Gedung Kampus STIKES Gunung Sari; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat biaya sewa tempat sejumlah Rp.250.000.000 dikali 23 tahun sama dengan Rp.5.750.000.000,- (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan ganti rugi harga tanah sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) permeter dikali luas tanah obyek sengketa yaitu 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) sama dengan Rp.17.640.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp.23.390.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 464/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3727 K/Pdt/2024
Pertama : 464/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik9458