Putusan PN BUOL Nomor 10/Pid.B/2023/PN Bul |
|
Nomor | 10/Pid.B/2023/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Winarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Femmy Yanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Aldiansah B. Said alias Aldi dan Terdakwa II Saprin alias Aping tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa : 4. Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan: 5. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO SE88 (MIO M3) Warna HIJAU yang dirubah menjadi warna putih, dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ189935, Nomor Mesin : E3R2E-1665432, Nomor Registrasi DN 3501 FH. 1 (Satu) Lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor 1900165742 atas nama UDIN ABAS. Semuanya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Udin Abas; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID/2023/PT PAL
Pertama : 10/Pid.B/2023/PN Bul
Statistik1336