- Menyatakan Terdakwa YUFRI YANTI binti DALIKAR panggilan YANTI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00059049.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 09-07-2022 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor 122000022478;
- 6 (enam) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia Nomor 436;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan I tanggal 07 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan II (terakhir) tanggal 15 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Somasi I tanggal 13 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Somasi II tanggal 18 Oktober 2022;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor 13558593.E dengan identitas kendaraan mobil merek/tipe Daihatsu/F651RV-GMDFJ M/T, tahun 2015, warna putih, dengan Nomor Registrasi BH 1317 KE, Nomor Rangka MHKV1BA2JFJ029149, Nomor Mesin K3MF87054, atas nama Pemilik Fauli Hendrik;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan dengan Nomor 360/SMMF-LG/SK/X/22-BA2 tanggal 13 Oktober 2022 beserta 7 lembar lampiran;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 13558593.E dengan identitas kendaraan mobil merek/tipe Daihatsu/F651RV-GMDFJ M/T, tahun 2015, warna putih, dengan Nomor Registrasi BH 1317 KE, Nomor Rangka MHKV1BA2JFJ029149, Nomor Mesin K3MF87054, atas nama Pemilik Fauli Hendrik NST;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bukittinggi melalui Saksi Fadhli Friandes; Dikembalikan kepada Saksi Angga Pratama Yoga melalui Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Statistik12155