- Menyatakan Terdakwa Santoso Bin Tanto hin tersebut diatas , terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1. Foto copy tanda terima dari Notaris Irawati terkait dengan splitzing SHGB atas nama PT. Megah Realtyndo Indah.
2. Foto copy akta perjanjian kerjasama nomor 19 tanggal 28 Maret 2014.
3. Foto copy addendum kerjasama nomor 38 tanggal 26 April 2017.
4. Foto copy addendum kerjasama nomor 21 tanggal 25 September 2017.
5. Foto copy notulen rapat antara YPPSDP, PT. Megah Realtyndo Indah dan PT. Griya Hijau Lestari tanggal 17 Juni 2019.
6. Foto copy surat ketua YKPP nomor : B/52/YKPP/II/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang penutupan perjanjian kerjasama PT. Griya Hijau Lestari.
7. Foto copy surat Direktur PT. Megah Realtyndo Indah nomor : 09/MRI/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang pengembalian SHGB diluar 120 unit..
8. Foto copy surat Direktur PT. Megah Realtyndo Indah nomor : 53/MRI/VI/2019, tanggal 28 Oktober 2019 tentang pengembalian SHGB diluar 120 unit.
9. Foto copy akta jual beli nomor 1055/2019 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, SH tanggal 01 Juli 2019.
10.Foto copy akta jual beli 1468/2017 tanggal 04 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, SH.
11.Foto copy akta jual beli 1919/2017 tanggal 04 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, SH.
12.Bukti rekening koran pembayaran PT. Griya Hijau Lestari ke rekening kepada YKPP.
Dikembalikan kepada PT. Megah Realtyndo Indah melalui saksi DIONISIUS AJIE MOORTAR W.
1. Foto copy Berita Acara Rapat antara YKPP, PT. Megah Realtyndo Indah, dan PT. Griya Hijau Lestari tanggal 31 Januari 2018;
2. Foto copy Berita Acara Rapat antara Direktur PT. Megah Realtyndo Indah dengan PT. Griya Hijau Lestari yang dilaksanakan di Gedung YKPP Lt.6, tanggal 07 Maret 2018;
3.Asli surat Direktur PT. Megah Realtyndo Indah kepada Direktutr PT. Griya Hijau Lestari Nomor: 09/MRI/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019 perihal pengembalian pecahan SHGB 1334 diluar 120 bidang SHGB;
4.Asli surat Direktur PT. Megah Realtyndo Indah kepada Direktur PT. Griya Hijau Lestari Nomor: 53/MRI/X/2019, tanggal 28 Oktober 2019 perihal pengembalian SHGB diluar PKS yang kedua kalinya (120 Unit);
5.Fotocopy Surat Direktur PT. Megah Realtyndo Indah kepada Notaris Irawati Dyah Asriningsih Pratiwi, S.H., Sp.N. Nomor: 32/MRI/VI/2022, tanggal 07 Juni 2022 perihal permohonan klarifikasi;
6.Fotocopy Surat dari Notaris Irawati Dyah Asriningsih Pratiwi, S.H., Sp.N. Nomor: 11/NOT/VI/2022, tanggal 09 Juni 2022 perihal Jawaban Klarifikasi PT. MRI Nomor: 32/MRI/VI/2022 tertanggal 07 Juni 2022;
7.Fotocopy Surat dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan (YKPP) kepada Direktur Utama PT. Griya Hijau Lestari Nomor: B/246/YKPP/VI/2015, tanggal 05 Juni 2015 perihal Penyerahan IMB dan Pembayaran Kewajiban Tahap I ke YKPP;
8.Satu bundel fotocopy surat dari PT. Griya Hijau Lestari kepada Ketua YKPP Nomor: 033/GHL-Dir/smg/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015 perihal Tanggapan Surat Nomor: B/246/YKPP/VI/2015 tertanggal 05 Juni 2015;
9.Dokumen Asli Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 19, tanggal 28 Maret 2014 yang diterbitkan oleh Notaris Mariana Subagia, S.H.
10. Dokumen Asli Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 21, tanggal 25 September 2017 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H.;
11.Dokumen Asli Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 38, tanggal 26 April 2017 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H;
12.Satu bundel dokumen asli berupa laporan penilaian asset PT. Megah Realtyndo Indah 46 Kavling terletak di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Dikembalikan kepada Saksi Dionisius Ajie Moortar W;
1. Satu bundel dokumen asli dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan Bidang Investasi berupa Notulen Rapat Nomor: NOTULEN/12/YKPP/II/2017/INVEST, tanggal 09 Februari 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2017 perihal pembahasan lanjutan penyelesaian PKS PT. Griya Hijau Lestari dan satu lembar daftar hadir rapat lanjutan penyelesaian PKS PT. Griya Hijau Lestari tanggal 08 Februari 2017;
2. Dua lembar dokumen asli dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan Nomor: B/344/YKPP/IX/2015, tanggal 03 September 2015 kepada Direktur Utama PT. Griya Hijau Lestari perihal pemberhentian pembangunan perumahan;
Dikembalikan kepada Saksi Ir. Dian Kusumowardani;
1. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
2. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2018;
3. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 07 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2019;
4. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2020;
5. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 09 April 2021 sampai dengan tanggal 03 November 2021;
6. Asli buku kas PT. Griya Hijau Lestari tanggal 04 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
7. Satu bundel asli data rekapitulasi penjualan rumah 120 unit PT. Griya Hijau Lestari;
8.Dua lembar asli daftar pecahan parcial SHGB sebagian bagian pembayaran tahap I atas pelaksanaan Akta Nomor 19 Notaria Mariana Subagia, S.H. di Jakarta tentang perjanjian kerjasama pengelolaan tanah YKPP di Semarang antara YKPP dengan PT. Griya Hijau Lestari tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2015.
9.Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Bersama antara Santoso dengan Dian Christian Agave Sitinjak dari Notaris Sugiharto, S.H. tanggal 23 Agustus 2022;
10.Asli surat dari Notaris Bambang Riyadi, S.H. Nomor: 276/Not/BR.SH/V/2021 kepada Direktur PT. Griya Hijau Lestari tanggal 10 Mei 2021;
11.Satu bundel asli dokumen yang dikeluarkan PT. Griya Hijau Lestari berisi obyek perjanjian kerjasama berdasarkan Kuasa Jual yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Riyadi, S.H.;
12.Satu bundel dokumen yang dikeluarkan PT. Griya Hijau Lestari daftar pecahan sertifikat masing-masing blok;
13. Satu bundel dokumen daftar sertifikat yang diambil Dedi Erimpi di Notaris Bambang Riyadi, S.H. total 42 bidang tanggal 11 Juli 2019;
14.Dua lembar printout asli rekening koran pada PT. Bank Mandiri Cabang Semarang Kedungmundu atas nama PT. Griya Hijau Lestari dengan nomor rekening 1360044000898 periode 01 April 2021 sampai dengan 06 Desember 2021;
15.Printout asli rekening koran pada PT. Bank Mandiri Cabang Semarang Kedungmundu atas nama PT. Griya Hijau Lestari dengan nomor rekening 1360044000898 periode 01 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
16.Printout asli rekening koran pada PT. Bank Mandiri Cabang Semarang Kedungmundu atas nama PT. Griya Hijau Lestari dengan nomor rekening 1360044000898 periode 01 Agustus 2020 sampai dengan 28 Januari 2021;
17.Printout asli rekening koran pada PT. Bank Mandiri Cabang Semarang Kedungmundu atas nama PT. Griya Hijau Lestari dengan nomor rekening 1360044000898 periode 01 Desember 2021 sampai dengan 04 Januari 2022;
18.Satu bundel fotocopy rekening koran pada PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Purwokerto atas nama Santoso dengan nomor rekening 0461193811 periode bulan Desember 2021 sampai dengan Februari 2022;
19.Fotocopy bukti penerimaan dari Notaris/PPAT Dwi Endah Purwati, S.H., M.Kn. kepada PT. Griya Hijau Lestari tanggal 5 September 2020;
20.Fotocopy bukti penerimaan dari Notaris/PPAT Dwi Endah Purwati, S.H., M.Kn. kepada PT. Griya Hijau Lestari tanggal 8 Juli 2021;
21.Fotocopy bukti penerimaan dari Notaris/PPAT Dwi Endah Purwati, S.H., M.Kn. kepada PT. Griya Hijau Lestari tanggal 8 April 2021;
22.Fotocopy bukti penerimaan dari Notaris/PPAT Dwi Endah Purwati, S.H., M.Kn. kepada PT. Griya Hijau Lestari tanggal 20 April 2021;
23.Fotocopy bukti penerimaan dari Notaris/PPAT Dwi Endah Purwati, S.H., M.Kn. kepada PT. Griya Hijau Lestari tanggal 21 April 2021;
24.Asli Berita Acara Serah Terima Sertifikat Nomor: 0466/P-BA/XII/2021, tanggal 09 Desember 2021;
25.Asli Berita Acara Serah Terima Sertifikat Nomor: 045/P-BA/III/2022, tanggal 07 Maret 2022;
26.Satu bundel asli dokumen perincian pembayaran PT. Griya Hijau Lestari kepada YKPP yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT. Griya Hijau Lestari pada bulan Maret 2019;
27.Dua lembar asli daftar hadir tanggal 29 Mei 2022 yang dibuat oleh PT. Griya Hijau Lestari;
28.Satu bundel asli surat Nomor: 182/GHL-SMG/VII/2022 perihal permohonan buka blokir tanggal 6 Juli 2022 kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT. Griya Hijau Lestari;
29.Satu bundel asli surat jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor: HP.03.03/4088-33.74/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022 perihal permohonan buka blokir;
30.Satu bundel fotocopy SHGB sebanyak 46 bidang yang tidak masuk dalam addendum perjanjian kerjasama nomor 38 tanggal 26 April 2017 dan addendum perjanjian kerjasama nomor 21 tanggal 25 September 2017 yang diterbitkan oleh Notaris AGUNG IRIANTORO, SH, MH, M.Kn.
Yang disita dari Santoso Bin Tanto Hin (Alm), maka dikembalikan kepada Terdakwa Santoso Bin Tantohin;
1. Asli tanda terima tanggal 29 September 2015 terkait dengan penyerahan 1 sertifikat asli HGB 6787/Mestesh nomor Blok BX 5 atas nama PT. Megah Realtyndo Indah yang diserahkan oleh Ade Adriansayah kepada Rita;
2. Salinan asli Akta Jual Beli Nomor: 1468 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, S.H. tanggal 04 Oktober 2017 antara Santoso selaku penjual dengan Tjahjadi selaku pembeli;
3. Asli tanda terima tanggal 29 September 2015 terkait dengan penyerahan 23 sertifikat asli HGB atas nama PT. Megah Realtyndo Indah beserta lampiran tanda terima sertifikat PT. Megah Realtyndo Indah Jo PT. Griya Hijau Lestari tanggal 28 September 2015 yang diserahkan oleh Ade Adriansyah dan diterima oleh Rita;
4. Asli tanda terima tanggal 29 September 2015 terkait dengan penyerahan 40 sertifikat asli HGB atas nama PT. Megah Realtyndo Indah beserta lampiran tanda terima sertifikat PT. Megah Realtyndo Indah Jo PT. Griya Hijau Lestari tanggal 28 September 2015 yang diserahkan oleh Ade Adriansyah dan diterima oleh Rita;
5. Salinan asli Akta Jual Beli Nomor: 1919 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, S.H. tanggal 22 November 2017 antara Santoso selaku penjual dengan Shofiyana Naila selaku pembeli;
6. Salinan Akta Jual Beli Nomor: 1055 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bambang Riyadi, S.H. tanggal 01 Juli 2019 antara Santoso selaku penjual dengan Nadra Suvit selaku pembeli;
7. Satu bundel asli dokumen Berita Acara Serah Terima Sertifikat yang telah dipecah parsial oleh PT. Griya Hijau Lestari pada Kantor Pertanahan Kota Semarang atas nama PT. Megah Realtyndo Indah tanggal 18 Agustus 2016;
8.Satu bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima dokumen perijinan asli atas nama PT. Megah Realtyndo Indah tanggal 28 Maret 2018;
9. Satu bundel fotocopy Akta Pendirian tanggal 06 November 2000 Nomor 10, tentang pendirian PT. Griya Hijau Lestari yang dibuat dihadapan Notaris Usman Koloay;
10.Fotocopy pengesahan Akta Pendirian PT. Griya Hijau Lestari Nomor: C-02444 HT.01.01.TH.2001 yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI tanggal 26 Juni 2001;
11.Satu bundel fotocopy risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Griya Hijau Lestari tanggal 30 Desember 2011 Nomor 53 yang dibuat dihadapan Notaris Hatma Wigati Kartono;
12.Fotocopy dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak PT. Griya Hijau Lestari;
13.Fotocopy legalisir Akta Kuasa Menjual Nomor: 1, tanggal 03 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Irawati Dyah Asrining Pratiwi, S.H., Sp.N.
14.Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-59884.AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 26 November 2012 perihal persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan;
15.Satu bundel Salinan Asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Griya Hijau Lestari Nomor 52 tanggal 25 Juli 2017 yang dibuat Notaris Bambang Riyadi, S.H.;
16.Dokumen surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0156588, tanggal 27 Juli 2017 perihal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Griya Hijau Lestari;
17.Satu bundel Salinan Asli risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Griya Hijau Lestari Nomor 38 tanggal 17 September 2021 yang dibuat Notaris Titik Sulistyowati, S.H., M.Kn.
Yang disita dari Santoso Bin Tanto Hin (Alm), maka dikembalikan kepada Terdakwa Santoso Bin Tantohin;
1.Satu bundel asli sertifikat hak milik nomor 6948/Meteseh TJAHJADI;
2.Satu bundel asli sertifikat hak milik nomor 7733/Meteseh NADRA SUVIT
yang telah disita dari Djahjadi, maka dikembalikan kepada Saksi Djahjadi; - Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pid.B/2023/PN Smg |
|
Nomor | 3/Pid.B/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota P Cokro Hendro Mukti, Br Hakim Anggota Mira Sendangsari |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2023/PN Smg
Statistik19423