- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat selaku pemberi pinjaman modal dan Tergugat sebagai penerima pinjaman modal adalah sah.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggungan pinjaman modal Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.135.700.950,00 (satu milyar seratustiga puluh lima juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman modal yang diberikan oleh Penggugat selaku pemilik modal dapat dinyatakan sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi.
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap obyek jaminan milik Tergugat, antara lain berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Rifa Rizah |
Hakim Anggota | M.ba., Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi -Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1154, DesaTulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Propinsi JawaTimur, Gambar Situasi Nomor 4456/ 1996 tanggal 23 Agustus 1996 seluas 1984 m2 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat meter persegi) terletak di Jalan Gajah Mada Nomor 20, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur, atas nama Anthoni Saputra (Tergugat). Adalah sah dan berharga. 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk serta melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PDT/2023/PT SBY
Pertama : 66/Pdt.G/2022/PN Gpr
Statistik1240