Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 98-K/PM.I-02/AD/X/2022 |
|
Nomor | 98-K/PM.I-02/AD/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Serta Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Siswadi, Kapten Chk Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Suhadi Serma NRP 31930617711272, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Kwitansi serah terima uang sebesar Rp 90.000.000.-(sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Desember 2017b. 1 (satu) lembar Kwitansi serah terima uang sebesar Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 9 Januari 2018c. 1 (satu) lembar Kwitansi serah terima uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 9 Januari 2018 d. 1 (satu) lembar Kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Januari 2018 e. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kontrak Urungan tanah dengan PT. Sinar Intan Papua Permai yang ditandatangani Sdr. Amri yang mendapat pekerjaan urugan tanah dan Sdr. Syahrial Juned sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Intan Papua Permai yang mendapatkan kontrak.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.h. Foto Dokumentasi Jalan Tol Medan-Kuala Namu- Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.i. Foto Dokumentasi Jalan Tol yang terletak di Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Deli Serdang Bedagai Sumut.j. Fotocopy sesuai aslinya Kwitansi tanggal 14 Desember 2017 sejumlah uang Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) penyerahan uang dari Bpk. Suhadi (Terdakwa) kepada sdr. Syahrial Juned.k. Fotocopy sesuai aslinya Kwitansi tanggal 10 Januari 2018 sejumlah uang Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) penyerahan uang dari Bpk. Suhadi (Terdakwa) kepada sdr. Syahrial Juned.l. Fotocopy sesuai aslinya kwitansi tanggal 10 Januari 2018 sejumlah uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) penyerahan uang dari Bpk. Suhadi (Terdakwa) kepada sdr. Syahrial Juned.m. Fotocopy sesuai aslinya kwitansi tanggal 12 Januari 2018 sejumlah uang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) penyerahan uang dari Bpk. Suhadi (Terdakwa) kepada sdr. Syahrial Juned.n. Fotocopy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan Laporan tanggal 30 Januari 2023.o. Fotocopy sesuai aslinya bukti transfer sebagai berikut :1) Tanggal 4 Desember 2017, sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari sdr. Haikal kepada Nurhayati (istri dari H. Syahrial Juned).2) Tanggal 9 Januari 2017, sejumlah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa kepada M. Fatoni (Staf/Pegawai H. Syahrial Juned).3) Tanggal 10 Januari 2017, sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa kepada M. Fatoni (Staf/Pegawai H. Syahrial Juned).4) Tanggal 5 April 2017, sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Terdakwa kepada M. Fatoni (Staf/Pegawai H. Syahrial Juned).5) Tanggal 27 Februari 2018, sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa kepada Yulius Aditya (Staf/Pegawai H. Syahrial Juned)6) Tanggal 1 Maret 2018, sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa kepada Yulius Aditya (Staf/Pegawai H. Syahrial Juned). Bahwa terhadap barang bukti Surat huruf h sampai dengan huruf o, ditentukan statusnya dikesampingkan untuk itu dikeluarkan dari barang bukti dan dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98-K/PM.I-02/AD/X/2022
Statistik19534