Putusan PN SORONG Nomor 30/Pid.B/2023/PN.Son |
|
Nomor | 30/Pid.B/2023/PN.Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Muslim M. Ashiddiqi, Hatijah Averien Paduwi |
Panitera | Dahliani, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ROMY OCTAVIANUS HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMY OCTAVIANUS HALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Notebook ASUS model A407U warna gold;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) bundel Foto copy Akta Pendirian PT. VERAUS WIRATAMA TRADING; 1 (satu) bundel Foto copy Akta Pendirian CV. SENTOSA ABADI, 1 (satu) bundel Foto copy Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0020774.AH.01.02 tahun 2019 dan lampirannya; 1 (satu) lembar surat dari CV. SENTOSA ABADI Nomor : 01/SK-CVSA/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022; 1 (satu) lembar surat dari PT. VERAUS WIRATAMA TRADING Nomor : 01/SK-VWT/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022; 1 (satu) lembar surat perintah tugas dari CV. SAGA RETAILINDO SORONG Nomor: 01/CVSRS/VIII/2022, tanggal 29 Agustus 2022; 1 (satu) lembar surat perintah tugas dari CV. SAGA RETAILINDO SORONG Nomor: 02/CVSRS/VIII/2022, tanggal 29 Agustus 2022; 1 (satu) lembar surat berita acara pemeriksaan keuangan laporan pajak CV. SENTOSA ABADI yang ditanda tangani tanggal 30 Agustus 2022; 1 (satu) lembar surat berita acara pemeriksaan keuangan laporan pajak PT. VERAUS WIRATAMA TRADING yang ditanda tangani tanggal 30 Agustus 2022; 1 (satu) bundel Foto copy daftar rekapan hasil pendataan dan pemeriksaan laporan buku besar pembayaran pajak PT. VERAUS WIRATAMA TRADING dan lampirannya; 1 (satu) bundel Foto copy daftar rekapan hasil pendataan dan pemeriksaan laporan buku besar pembayaran pajak CV. SENTOSA ABADI dan lampirannya; 1 (satu) bundel Foto copy Arsip bukti pembayaran pajak CV. SENTOSA ABADI tahun 2022; 1 (satu) bundel Foto copy Arsip bukti pembayaran pajak PT. VERAUS WIRATAMA TRADING tahun 2022; 1 (satu) bundel Foto copy buku bank CV. SENTOSA ABADI; 1 (satu) bundel Foto copy Arsip bukti penyetoran dan penarikan/ pencairan CEK milik CV. SENTOSA ABADI dan PT. VERAUS WIRATAMA TRADING tahun 2022 pada Bank DANAMON; 1 (satu) bundel Foto copy bukti pembayaran pajak CV. SENTOSA ABADI pada KPP PRATAMA SORONG tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 dan 1 (satu) bundel Foto copy bukti pembayaran pajak PT. VERAUS WIRATAMA TRADING pada KPP PRATAMA SORONG tahun 2016 sampai dengan tahun 2022;Tetap terlampir didalam berkas perkara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2023/PN.Son
Statistik10511