Putusan PN KEPANJEN Nomor 629/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir, Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD FIKRY BIN ALM. ALI BADAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 (lima) gram?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) poket besar dan 1(satu) pocket kecil shabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus kardus lalu dililit menggunakan isolasi plastik warna kuning berat total dengan berat bersih 1028,75 gram;1 buah pocket dibungkus plastic klip tranparan dengan berat bersih 0,82 gram,1 (satu) buah kantong plastik warna ungu;1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan no sim card 081331369685;Dimusnahkan;1 (satu) unit mobil Daihatsu xenia warna hitam No Pol N-1197-FI No ka MHKV SEAIJHKO2205 Nosin 1NRF261132;1 (satu) lembar Surat tanda Bukti Perlunasan Kewajiban Pembayaran mobil Daihatsu xenia warna hitam No Pol N-1197-FI No ka MHKV SEAIJHKO2205 Nosin 1NRF261132 atas nama HERI WAHYUDI Dusun Gembrung Desa Tunjungtirto Kec Singosari Kabupaten Malang; 1 (satu) buah Kunci kontak;Dikembalikan kepada saksi HERI WAHYUDI; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 629/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 629/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Statistik7011