Putusan PN PELAIHARI Nomor 129/Pdt.G/2022/PN Pli |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2022/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Rinaldy Adipratama |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sah menurut hukum hak milik Penggugat atas sebidang tanah dengan ukuran lebar 100 meter dan panjang 199,77 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh tujuh) meter yang terletak di Jalan Kurau Pulau Sari RT. 002 RW. 001 Desa Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 748 / Desa Bingkulu tanggal 29 Nopember 2010, Surat Ukur Nomor : 07/Bingkulu/2010 Tanggal 23 Nopember 2010, dengan luas 19.977 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, atas nama Sundariati, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut ; - Sebelah Utara dengan Tanah Milik Budi; - Sebelah Selatan dengan Jalan Kurau Pulau Sari; - Sebelah Timur dengan Tanah Milik Hanapi; - Sebelah Barat dengan Tanah Milik H. Atak; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 39 tahun 1978, tanggal 12 Juli 1978, Gambar Situasi Nomor : 48/1978 tanggal 12 Juli 1978, luas 40.000 (empat puluh ribu) meter persegi atas nama Rusdiansyah Bin Haji Sabri Razak Terakhir Atas Nama 1. Hj. Mahanny, 2. Hanura Ampriyadi, 3. Irfan Rusmadi, 4. Irma Rusyanti, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp4.525.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2022/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2022/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2022/PN Pli
Statistik7939