Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 |
|
Nomor | 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kesatu : âTanpa hak memiliki senjata api dan munisi; Dan; Kedua : âTanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramâ. Dan; Ketiga : âPenyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiriâ. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk Nrp, Djunaedi Iskandar |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Serta Arief Rachman |
Panitera | Ribut Budi Santoso, Pembantu Letnan Satu Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Mahyarudi, Kopda Mar NRP 94984 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : ?Tanpa hak memiliki senjata api dan munisi;Dan;Kedua : ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.Dan;Ketiga : ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Pidana Denda : Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq.TNI AL.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 2 (dua) bungkus plastik transparan/bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 (tiga puluh) gram dan 9 (sembilan) gram.Dirampas untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) pucuk pistol Browning Hi-Power Automatic Cal 9 mm Made ini Beigia (Iengkap dengan magazen).Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak bisa digunakan.3) 5 (lima) buitr Peluru Kaliber 9 mm.Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak bisa digunakan.4) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda ADV Nopol BK 5575 QAJ berikut 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda ADV Nopol BK 5575 QAJ. Dirampas untuk Negara.5) 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna silver.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :1) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB. : 3621/NNF/2022 tanggal 5 Juli 2022.2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB. : 3707/BSF/2022 tanggal 12 Juli 2022.3) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB. : 4359/NNF/2022 tanggal 10 Agustus 2022.4) 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan PT. Penggadaian Belawan Nomor 002/01.01.10011/2022 tanggal 28 Juli 2022 berikut lampiran sebanyak 1 (satu) lembar.5) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Pomal Lantamal I Belawan tanggal 28 Juli 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022.zip
- Download PDF
- 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022
Statistik16732