- Menyatakan terdakwa Widodo als. Dodo Bin Giman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram bersama kantong plastic, sebelum disisihkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,09 gram (berat bersih). Untuk pembuktian di Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin barang bukti disisihkan dengan berat bersih 0,01 gram. Untuk pembuktian di Pengadilan barang bukti disisihkan dengan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna merah;
- 1 (satu) buah plastik;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna hitam SIM Card 082252788567;
- Uang tunai sebanyak Rp.55.000,00 dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 (satu) lembar pecahan Rp5.000
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Revo warna merah Nopol DA 2768 E, Nomor Rangka MH1JBC2149K141087 Nomor Mesin JBC2E 1140740
Putusan PN Paringin Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruth Tria Enjelina Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Rusmini; 6. Membebankan pada diri terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik1127