- Menyatakan Terdakwa Anita alias Mama Alfi binti Tarmiji (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita alias Mama Alfi binti Tarmiji (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 64,95 (enam puluh empat koma sembilan lima) gram, telah dimusnahkan seberat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram, telah digunakan untuk untuk pemeriksaan laboratorium seberat = 0,04 gram (nol koma nol empat) gram, untuk Screening di Kepolisian seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna gold;
- 2 (dua) buah sekop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru;
Putusan PN TANJUNG Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik7329