- Menyatakan Terdakwa DANNY PERDANA ALIAS TAMBUN BIN SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 4 berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 1/2 berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,62 (nol koma enam dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 25 berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bertuliskan 25 dan 5;
- 1 (satu) buah tempat bekas minyak rambut Gatsby;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna Hitam;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah tas warna abu cokelat;
- Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- Uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Supriansyah Alias Supri Bin Amjad; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik9856