Putusan PN KOTABARU Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dias Rianingtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masmur Kaban, Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Frayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rizki Effendi Als Iki Bin Edy Ari Setya Wahyunda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak bermufakat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,03 (seratus satu koma nol tiga) gram; - 22 (dua puluh dua) paket klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 107,41 (seratus tujuh koma empat satu) gram; - 1 (satu) buah dompet plastik transparan; - 5 (lima) pack plastik klip; - 2 (dua) buah sendok plastik; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) buah solasi bening; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; - 1 (satu) buah handphne merk Iphone warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih; - 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Grandis warna hitam dengan nopol KH 1072 AC; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Ktb; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Ktb
Statistik878