- Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 574/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 574/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Sulhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta benda di bawah ini : a. 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merek Suzuki Tipe Baleno A/T Tahun 2019, dengan Nomor Polisi BK 1599 AAU, Warna Pearl Arctic White Nomor Rangka : MA3EWB52SKA638189, Nomor Mesin : K14BN4126628 b. Uang tunai sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari rekening milik TERGUGAT ? I dengan nomor : 7985191999 Bank BCA, yang telah ditransfer oleh TERGUGAT - I ke rekening milik TERGUGAT ? II pada tanggal 2 Pebruari 2021 dan tanggal 22 Pebruari 2021 ; c. Uang tunai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang tersimpan di rekening milik TERGUGAT-I atas nama CITRA KUSUMA WIJAYA dengan nomor rekening : 1559.888.888 Bank Maybank yang telah ditransfer oleh TERGUGAT- I (satu) ke rekening milik TERGUGAT?II (dua) pada tanggal 3 Pebruari 2021 dan 11 Pebruari 2021; d. Satu (1) Unit Iphone 13 pro 128 GB Warna Gold dengan nomor IMEI : 359206400142881 garansi Apple ( selama 1 Tahun) yang di beli pada tanggal 29 Januari 2022 ; e.Sebidang tanah dan bangunan (Komplek Evergreen Luxury Home A/7) Hak Milik Nomor : 5771/Kelurahan Sunggal, berukuran seluas 156 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 April 2013 Nomor : 02728/Sunggal/2013, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02.01.06.03.06814, terletak dalam wilayah Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ADALAH HARTA BERSAMA SELAMA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ? I ; 3. Menyatakan TERGUGAT?I (satu), TERGUGAT?II (dua) dan TERGUGAT-III (tiga) telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT?I (satu) yang telah menyerahkan harta bersama berupa berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merek Suzuki Tipe Baleno A/T Tahun 2019, dengan Nomor Polisi BK 1599 AAU, Warna Pearl Arctic White Nomor Rangka : MA3EWB52SKA638189, Nomor Mesin : K14BN4126628 kepada TERGUGAT?II (Dua) sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ; 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT?I (satu) yang telah menyerahkan harta bersama berupa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT?II (dua) sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan harus segera dikembalikan secara tunai ; 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT?I (satu) yang telah menyerahkan harta bersama berupa uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT?II (dua) sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan harus di kembalikan secara tunai ; 7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT?I (satu) yang telah menyerahkan harta bersama berupa Satu (1) Unit Iphone 13 pro 128 GB Warna Gold dengan nomor IMEI : 359206400142881 garansi Apple ( selama 1 Tahun) yang di beli pada tanggal 29 Januari 2022 kepada TERGUGAT?II (dua) sebagaimana tersebut di atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum harus di kembalikan kepada Penggugat; 8. Menyatakan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 30 tertanggal 12 Maret 2022 yang di buat oleh di hadapan TURUT TERGUGAT (ic. Muhammad Indra, S.H., Notaris di Kota Medan) tidak sah dan batal demi hukum ; 9. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT-II (dua) untuk mengembalikan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT? I (satu) pada provisi No 2.a, 2.b, 2.c,2.d dan 2.e. tersebut di atas kepada PENGGUGAT ; 10. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT?III (tiga) untuk mengembalikan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT?I (satu) pada Diktum pokok Perkara no.2.a, yang tercantum atas nama TERGUGAT-III (Tiga) tersebut berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil tersebut beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mobil tersebut dengan Nomor Q-00075152 tertanggal 26 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Sumatera Utara di atas kepada PENGGUGAT ; 11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.562.500 (dua juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah); 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik24842