- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 178/PDT.G/2020/PN SRG., TANGGAL 6 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SERANG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA NOMOR 178/PDT.G/2020/PN SRG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI SERANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA NOMOR 178/PDT.G/2020/PN SRG;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg., tanggal 6 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Terbanding I semula Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg. yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 240/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 240/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Kusriyanto, Brposman Bakara |
Panitera | Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERHATIKAN, PASAL-PASAL DALAM HIR, UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1947 TENTANG PENGADILAN PENGADILAN ULANGAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN UMUM, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI ; MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal-pasal dalam HIR, Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Pengadilan Ulangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 240/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1698 K/Pdt/2022
Banding : 240/PDT/2021/PT BTN
Pertama : 178/Pdt.G/2020/PN.Srg
Statistik16257