- Menyatakan Terdakwa Riki Rinaldo Bin Imron Panggilan Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan);
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan sebagai masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah kaca pirex yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah bonk yang terbuat dari botol lasegar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Kbr |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timbul Jaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PID.SUS/2023/PT PDG
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Statistik757