- 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Vario warna Hitam Nopol A 4721 FSS nomor rangka MH1JM4112JK225544 Nomor Mesin JM41E12255220 warna Hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) unit mobil jenis Nissan Grand Livina VL 1.5 4x2 AT Nopol B 2504 BRF Nomor rangka MK2NDWHARKJ00 Nomor Mesin 4A91HK7270 warna Abu-abu dan
- 1 (satu) buah kunci kontak warna Hitam beserta gantungan kunci berbahan dasar kain bertulilskan KOMANDO.
- 8 (delapan) lembar Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 72/VER/1992.a.VI.06/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Hasil pemeriksaan bedah maya tatas nama Tn. Taufik Rama Wijaya;
- 3 (tiga) lembar hasil dokumentasi temuan kasus atas nama Sdr. Taufik Rama Wijaya Nomor 078/TU.VER/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Foto temuan kasus Tn. Taufik Rama Wijaya;
- Surat kesepakatan damai tanggal 27 Juni 2022 beserta dokumentasi
- Surat kesepakatan damai tanggal 17 Oktober 2022;
- Surat Keterangan Rawat Inap (Surat Penanggung Jawab Dokter dan Surat Dokter Rumah Sakit) yang menunjukkan pasien an. Ny. Rizky Nur Aprilia (istri Terdakwa-1) dan
- Dokumentasi penyerahan uang santunan/kerohiman.
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 07641825.B/MJ/2018 atas nama Sri Rosita Hartati alamat Kp. Tanah Baru Kav Rt.06/01 Karang Baru Cikarang Utara Bekasi.
- 1 (satu) lembar STNK No.C 1486097 atas nama Cherlyn Iviona Santoso alamat Puri Media Blok B6/26 Rt.2/1 Jakarta Barat.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 218-K/PM.II-08/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 218-K/PM.II-08/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk (k) Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 Kristiantoro, Sertu NRP 21160220920295; Terdakwa-2 Febrian Machelini Pardede, Sertu NRP 21160009240297; Terdakwa-3 Muhammad Asdi Fesanrey, Sertu, 21160187280694; Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1: Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2: Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3: Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-3 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: Dikembalikan kepada Terdakwa-2 a.n. Febrian Machelini Pardede Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa-1 a.n. Kristiantoro. 5. 1 (satu) buah flasdisk berisi Vidio rekaman penganiayaan Sdr. Taufik Rama Wijaya oleh Terdakwa-1 dkk 2 (dua) orang Dirampas untuk dimusahkan. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa-2 a.n. Febrian Machelini Pardede Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa-1 a.n. Kristiantoro. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 218-K/PM.II-08/AD/VIII/2022
Statistik3180