- Menyatakan Terdakwa I ALGI BANGSAWAN, Terdakwa II DANDY PUILI Alias DANDI, Terdakwa III RIDWAN CHALY GOBEL Alias CHALY, Terdakwa IV BRAYEN REYLAND MARCH RATU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ALGI BANGSAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) Tahun, Terdakwa II DANDY PUILI Alias DANDI, dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) Tahun, Terdakwa III RIDWAN CHALY GOBEL Alias CHALY dan Terdakwa IV BRAYEN REYLAND MARCH RATU dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa I ALGI BANGSAWAN, Terdakwa II DANDY PUILI Alias DANDI, Terdakwa III RIDWAN CHALY GOBEL Alias CHALY, Terdakwa IV BRAYEN REYLAND MARCH RATU, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I ALGI BANGSAWAN, Terdakwa II DANDY PUILI Alias DANDI, Terdakwa III RIDWAN CHALY GOBEL Alias CHALY, Terdakwa IV BRAYEN REYLAND MARCH RATU, tetap ditahan ;
- Menyatakan Terdakwa V ROSICKY AURELIO GOLUNG Alias ALUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primar, Subsidair, Lebih Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa V ROSICKY AURELIO GOLUNG Alias ALUNG dari dakwaan dakwaan primar, Subsidair, Lebih Subsidair;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa V ROSICKY AURELIO GOLUNG Alias ALUNG dalam Kemampuan, Kedudukan,harkat, serta martabatnya ;
- Memerintahkan Terdakwa V ROSICKY AURELIO GOLUNG Alias ALUNG dikeluarkan dari Tahanan ;
- Menyatakan batang bukti berupa :
- Sebilah pisau badik : panjang keseluruhan 28.5 cm, mata pisau terbuat dari besi berujung lancip terdapat bercak darah, dengan panjang 21,5 cm, lebar 1,7 cm gagang pisau terbuat dari kayu warna hitam, dengan panjang 7 cm, lebar 2,5 cm , tebal 1,5 cm.
- Sebilah pisau badik : panjang keseluruhan 33 cm, mata pisau terbuat dari besi berujung lancip terdapat bercak darah, dengan panjang 23 cm, lebar 2 cm gagng pisau terbuat dari kayu dililit dengan lakban warna hitam, dengan panjang 10 cm, lebar 3 cm, tebal 2,5 cm.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha X-ride warna hijau dengan nomor polisi DB 4376 CI, nomor mesin E3R4E-0694305, nomor rangka MH3SE88B0LLJ106852.
- Membebankan terdakwa Terdakwa I ALGI BANGSAWAN, Terdakwa II DANDY PUILI Alias DANDI, Terdakwa III RIDWAN CHALY GOBEL Alias CHALY, Terdakwa IV BRAYEN REYLAND MARCH RATU untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara Terdakwa V ROSICKY AURELIO GOLUNG Alias ALUNG pada Negara ;
Putusan PN TONDANO Nomor 210/Pid.B/2022/PN Tnn |
|
Nomor | 210/Pid.B/2022/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu, Br Hakim Anggota Steven Christian Walukow |
Panitera | Panitera Pengganti Royke Franki Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI : Dirampas dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2022/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2022/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pid/2023
Pertama : 210/Pid.B/2022/PN Tnn
Statistik10629