- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian PKWT Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat XIII, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX dan Penggugat XXI demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak timbulnya perjanjian kerja a quo;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat V, Penggugat XI, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat XIII, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI dengan Tergugat telah putus berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf g angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak 31 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat V, Penggugat XI, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat XIII, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX dan Penggugat XXI berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :
- Foker Yongky Wijaya / Penggugat I, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.175.000,00 = Rp19.050.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.175.000,00 = Rp 6.350.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.175.000,00/25)X12 = Rp 1.524.000,00 +
- Hiasinta Andayani Budiastuti / Penggugat II, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.850.000,00 = Rp23.100.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.850.000,00 = Rp 7.700.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.850.000,00/25)X12 = Rp 1.848.000,00 +
- Hendra Sutrisno / Penggugat IV, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 1 X Rp7.500.000,00 = Rp 7.500.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 0 = Rp 0,00
- Uang Penggantian Hak : 0 (masa kerja < 1 [removed]Rp 0,00 +
- Budi Siswantoro / Penggugat V, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp9.500.000,00 = Rp57.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp9.500.000,00 = Rp19.000.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp9.500.000,00/25) X 12 = Rp 4.560.000,00 +
- Luh Gede Wiswi Kunti Putri / Penggugat VI, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp4.567.000,00 = Rp27.402.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp4.567.000,00 = Rp 9.134.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp4.567.000,00/25)X12 = Rp 2.192.160,00 +
- Ni Luh Putu Ana Pingitasari / Penggugat VIII, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 4 X Rp3.200.000,00 = Rp12.800.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.200.000,00 = Rp 6.400.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.200.000,00/25)X12 = Rp 1.536.000,00 +
- Ketut Pande Adi Darma / Penggugat IX, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.200.000,00 = Rp19.200.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.200.000,00 = Rp 6.400.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.200.000,00/25)X12 = Rp 1.536.000,00 +
- Donny Mas Robby / Penggugat XI, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp9.250.000,00 = Rp55.500.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp9.250.000,00 = Rp18.500.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp9.250.000,00/25) X 12 = Rp 4.440.000,00 +
- I Made Michael Swandana / Penggugat XIII, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp4.350.000,00 = Rp26.100.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp4.350.000,00 = Rp 8.700.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp4.350.000,00/25)X12 = Rp 2.088.000,00 +
- I Made Putra Gunawan / Penggugat XV, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.125.000,00 = Rp18.750.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.125.000,00 = Rp 6.250.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.125.000,00/25)X12 = Rp 1.500.000,00 +
- Diyon P Kencana Suwarno / Penggugat XVI, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp6.900.000,00 = Rp41.400.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp6.900.000,00 = Rp13.800.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp6.900.000,00/25)X12 = Rp 3.312.000,00 +
- Ayu Wandirah / Penggugat XVIII, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp4.200.000,00 = Rp25.200.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp4.200.000,00 = Rp 8.400.000,00
- Uang Penggantian Hak ; (Rp4.200.000,00/25)X12 = Rp 2.016.000,00 +
- Ni Putu Desi Ismayanti / Penggugat XIX, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.300.000,00 = Rp19.800.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.300.000,00 = Rp 6.600.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.300.000,00/25)X12 = Rp 1.584.000,00 +
- I Made Santi Prema / Penggugat XX, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 2 X Rp12.500.000,00 = Rp25.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 0 = Rp 0,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp12.500.000,00/25)X12 = Rp 6.000.000,00 +
- Ni Luh Putu Suartami Dewi / Penggugat XXI, mendapatkan :
- Uang Pesangon : 6 X Rp3.850.000,00 = Rp23.100.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp3.850.000,00 = Rp 7.700.000,00
- Uang Penggantian Hak : (Rp3.850.000,00/25)X12 = Rp 1.848.000,00 +
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Usaha Tarigan, Hakim Anggota Erfan Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Total = Rp26.924.000,00 (Terbilang : Dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah); Total = Rp32.648.000,00 (Terbilang : Tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); Total = Rp7.500.000,00 (Terbilang : Tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Total = Rp80.560.000,00 (Terbilang : Delapan puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); Total = Rp38.728.160,00 (Terbilang : Tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah); Total = Rp20.736.000,00 (Terbilang : Dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Total = Rp27.136.000,00 (Terbilang : Dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); Total = Rp78.440.000,00 (Terbilang : Tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); Total = Rp36.888.000,00 (Terbilang : Tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Total = Rp26.500.000,00 (Terbilang : Dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); Total = Rp58.512.000,00 (Terbilang : Lima puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu rupiah); Total = Rp35.616.000,00 (Terbilang : Tiga puluh lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah); Total = Rp27.984.000,00 (Terbilang : Dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Total = Rp31.000.000,00 (Terbilang : Tiga puluh satu juta rupiah); Total = Rp32.648.000,00 (Terbilang : Tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); P. Upah Proses untuk Penggugat V / Budi Siswantoro = Rp57.000.000,00 (Terbilang : Lima puluh tujuh juta rupiah); Q. Upah Proses untuk Penggugat XI / Donny Mas Robby = Rp55.500.000,00 (Terbilang : Lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); Jumlah seluruhnya Rp674.320.160,00 (enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu seratus enam puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Statistik25812