- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah yang beralamat di jalan/parit Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau berdasarkan :
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10882/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan kanal poros ukuran 90 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 90 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan David ukuran 240 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Serefina ukuran 220 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10883/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 90 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 90 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Willinoy ukuran 230 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan A Fernando ukuran 240 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10884/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat III) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 120 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 110 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Serefina ukuran 210 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan JT Tirta ukuran 230 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10885/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 110 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 110 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan A Fernando ukuran 200 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Serefina ukuran 210 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10886/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 120 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 120 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan JT Tirta ukuran 180 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Davita ukuran 200 meter;
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10882/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan kanal poros ukuran 90 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 90 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan David ukuran 240 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Serefina ukuran 220 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10883/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 90 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 90 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Willinoy ukuran 230 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan A Fernando ukuran 240 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10884/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat III) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 120 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 110 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Serefina ukuran 210 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan JT Tirta ukuran 230 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10885/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 110 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 110 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan A Fernando ukuran 200 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Serefina ukuran 210 meter
- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10886/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Batas ukuran 120 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan kanal ukuran 120 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan JT Tirta ukuran 180 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Davita ukuran 200 meter;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah menguasai dan mengambil hasil dari obyek perkara melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah bidang tanah yang beralamat di jalan/parit Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau berdasarkan : yang telah dikuasai oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp5.731.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Tbh
Statistik16611