- Menyatakan Terdakwa Irwan Hi. Mansyur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp 1.216.323435,91 (satu milayar dua ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah sembilan puluh satu sen) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALU Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|||||
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 2 Desember 2022 | ||||
Lembaga Peradilan | PN PALU | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris T. Kahohon, Br Hakim Anggota Alam Nur | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI
|
||||
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik9545