- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Ledakan tabung Gas Elpiji yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 adalah milik Tergugat;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat Memiliki hubungan hukum dengan Tergugat yang kapasitasnya selaku karyawan/pekerja yaitu SOPIR pada Perusahaan PT. KALCO PATRA ENERGI;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan ganti rugi atas ledakan gas elpiji yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23 April 2022, yang menyebabkan Rumah serta harta benda milik Penggugat habis terbakar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1367 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa Tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang timbul baik kerugian materil maupun kerugian immateriil sebagai akibat dari kelalaian dari menjalankan perusahaan DISTRIBUTOR GAS ELPIJI, yang dikemudikan oleh Turut Tergugat yang menyebabkan terbakarnya harta benda milik Penggugat akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat;
- Menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat menjadi Tanggung jawab Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat Penggugat mengalami kerugian Materil sebagaimana berikut;
- 1 Unit Mobil Pick Up Merk Kijang K4 Nomor Polisi DN 787 EB sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum kepada Tergugat Untuk segera membayar ganti rugi secara seketika dan tunai kepada Penggugat dengan kerugian materill berupa terbakarnya 1 Unit Mobil Pick Up Merek Kijang K4 Nomor Polisi DN 787 EB sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.200.000,00,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 129/Pdt.G/2022/PN Pal |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyanto, Br Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : RINCIAN KERUGIAN MATERIL Total kerugian Materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2022/PN Pal
Statistik10441