- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensimerupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 137/1980 tanggal 06 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kec. Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement Polri, serta menyatakan sah dan berdasar hukum perbuatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menentukan peruntukan objek sengketa yakni mendirikanMarkas Sat Brimob Polda Sultra di atastanah sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 137/1980 tanggal 06 Agustus 1980tersebut;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiberhak dan berwenanguntuk menjaga, merawat dan mengawasi seluruh kegiatan atau aktivitas di atas Areal Resettlement Polri seluas 120 Ha termasuk tindakan untuk melarang adanya aktivitas ataupun pembangunan di atasnya serta berhak pula untuk mempertahankan Areal Resettlement POLRI seluas 120 Ha dari upaya penguasaan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensiataupun pihak-pihak lain;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 137/1980 tanggal 06 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kec. Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement POLRI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakantidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat/dokumen yang diterbitkan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensiataupun pihak lain di atas Areal Resettlement POLRI seluas 120 Ha tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.196.000,00(tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Adl |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo, Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Adl
Statistik9316