- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal
- Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, Tanggal 03 Mei 2021 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International;
- Keputusan Surat Paksa Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 216/PUPNC.10.00/2021, tertanggal 07 September 2021 tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara Cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp. 897.678.554.101,21,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu koma dua puluh satu sen) dan biaya administrasi pengurusan piutang Negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan surat paksa;
- Mewajibkan Tergugat mencabut
- Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, Tanggal 03 Mei 2021 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International;
- Keputusan Surat Paksa Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 216/PUPNC.10.00/2021, tertanggal 07 September 2021 tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara Cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp. 897.678.554.101,21,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu koma dua puluh satu sen) dan biaya administrasi pengurusan piutang Negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan surat paksa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 414.000,- (Empat ratus empat belas ribu rupiah).
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 428/G/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiamin Rodding |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Pengki Nurpanji, Br Hakim Anggota Novy Dewi Cahyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Romlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PENUNDAAN: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 227 K/TUN/2024
Pertama : 428/G/2022/PTUN.JKT
Statistik30720