- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek perkara gugatan rekonvensi seluas 15.400 M2 yang terletak di Gantiang Jorong Padang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi adalah merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat Rekonvensi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6/ Nagari Harau, Surat Ukur Nomor 6/Harau/2005, tanggal 24 November 2005, tercatat atas nama Erizal Azhar, seluas 35.400 M2 (tiga puluh lima ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Gantiang, Jorong Padang Rukam, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah memagar tanah obyek perkara rekonvensi dengan kawat berduri sejak bulan Februari atas tanah milik Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan tanah obyek perkara rekonvensi tanpa syarat dan tanpa beban dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan segala bentuk serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Tergugat Rekonvensi ingkar apabila perlu dengan alat negara/ polisi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera membongkar pagar kawat berduri pada tanah obyek perkara rekonvensi tanpa syarat apapun juga;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.364.650,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Erick Andhika, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2022/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2022/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2022/PN Tjp
Statistik9534