- Menyatakan Terdakwa Arianda Pgl. Ari Bin Kesman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Arianda Pgl. Ari Bin Kesman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsider;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsider;
- Menyatakan terdakwa Arianda Pgl. Ari Bin Kesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan perbuatan Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) pak kertas Paper
- 1 (satu) unit hanphone merek OPPO warna putih beserta Sim Card;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nomor Polisi BA 3420 CK beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan Dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Osmira 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik951