- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYAFRUDDIN Bin CAHYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD SYAFRUDDIN Bin CAHYADI oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Koper warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 13 Pro Max warna Abu-abu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 12 warna biru No. Simcard 08527937 5494
- 1 (satu) kartu ATM Bank Central Asia nomor Kartu 5307952062627188;
- 21 (dua puluh satu) bungkus teh hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu degan total berat brutto 21 Kilogram dengan sisa Lab. Kode A.1 s.d A. 21 berat netto seluruhnya 21,7738 gram);
- 15 (lima belas) bungkus teh Hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 15 Kilogram (sisa Lab. Kode B1 s/d B15 berat netto seluruhnya 15,0555 gram.)
- 30 (tiga puluh) bungkus teh hijau masing-masing berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 30.000 gram (30 Kg) (sisa hasil Lab kode C.1 s.d C.30 berat netto seluruhnya 28,5024 gram ;
- 5 (lima) bungkus teh hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang total berat 4,9 (empat koma sembilan) Kilogram dengan sisa Lab. (Kode A1 s/d A5) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0984 gram;
- 2 (dua) buah alat press.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Grand Livina X Gear warna Silver dengan nomor polisi B 1299 CMS,
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vellfire warna hitam Nomor Polisi B 1 VIP/ B 1642 TFX.
- 1 (satu)unit mobil Hundyai warna putih B-1902 WMN
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1045/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1045/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Masing ?masing dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1045/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik388