-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat putusnya hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat dengan perincian : Tergugat I sebesar Rp. 50.954.285,- (Lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), Tergugat II sebesar Rp. 65.414.285,- (Enam puluh lima juta empat ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dan Tergugat III sebesar Rp. 105.685.714,- (Seratus lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
-
Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat selama 6 (enam) bulan dengan perincian : Tergugat I sebesar Rp. 28.920.000,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), Tergugat II sebesar Rp. 28.920.000,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Tergugat III sebesar Rp. 32.400.000,- (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.290.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 767 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik18141