- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan Ijin kepada PEMOHON II dengan PEMOHON I (selaku Pemegang Hak Asuh/ Wali yang Sah dari anak FELICIA HUANG dan BRYAN SAMUEL NG), baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan tindakan hukum menggunakan sebagian dari Harta Warisan Peninggalan Alm. NGADIMAN DATI (milik PEMOHON II bersama-sama FELICIA HUANG dan BRYAN SAMUEL NG), berupa:
- sebidang tanah seluas 450m2 (empat ratus lima puluh meter per segi), terletak di Kavling Gunung Merapi Nomor 18, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 944/Cijayanti atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, terlatak di Pine Hills Golf I Nomor 081 Type Mountana Hoek, setempat dikenal dengan Golf Lake Residence at Jakarta Barat, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diperoleh dari PT Sedayu Sejahtera Abadi, berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Golf Lake Residence At Jakarta Barat Nomor 1120/PH-SSA/SAD-PPJB/12, tertanggal 20 Juni 2012, tercantum atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Blok B, Type Badan, Nomor 036, setempat dikenal dengan Komplek Greean Like City, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan Kelurahan Petir/Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, yang diperoleh dari PT Sumber Kencana Graha, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Green Lake City Nomor 4438/GLC/SAD/RK/II/13, tertanggal 25 Februari 2013, atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 300m2 (tiga ratus meter per segi), terletak di Perkavlingan Muara Karang Nomor 27, Blok I-10-Utara Kav. Nomor 11, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 6629/Pluit, atas nama NGADIMAN DATI;
- satu Unit Apartemen, seluas 31m2 (tiga puluh satu meter per segi), terletak di Kondominium Rajawali, Jalan Rajawali Selatan I/II Nomor 1, Lantai 17/Unit EST-1701A, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 464/XVI/EST atas nama NGADIRAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 213m2 (dua ratus tiga belas meter per segi), terletak di Gang Setia Warga IX/53, RT 010, RW 011, Kavling Blok U Persil Nomor 15, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 737/Jelambar Baru atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah, seluas tanah 1.220m2 (seribu dua ratus duapuluh meter per segi) terletak di Jalan Durian R T 008, R W 005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Milik Nomor 597/Jagakarsa, atas nama Nyonya NINI (TE, NINI);
- satu Unit Apartemen, terletak di Tower 1, Type 2 BR, Lantai 9 A-6, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, setempat dikenal dengan Jalan Pluit Selatan, Blok S, Pluit, Apartemen De Paradiso, yang diperoleh dari PT Jakarta Propertindo, berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun De Paradiso Pluit Nomor 255/PPJB/JP-DP/XII/2011 tertanggal 20 Desember 2011, atas nama NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 1.038m2 (seribu tiga puluh delapan meter per segi), terletak di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang, Banten, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 993/Cipondoh, atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan diatasnya, seluas 875m2 (delapan ratus tujuh puluh lima meter per segi), terletak di Jalan Bahtera Raya Blok Z-6 Kav Nomor 12-A, Taman Resor Mediterania Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5050/Kapuk Muara, atas nama Nyonya NINI;
- satu Unit Apartemen, terletak di Tower 1, Type 2 BR, Lantai 9, Nomor A-7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, setempat dikenal dengan Jalan Pluit Selatan, Blok S Pluit, Apartemen De Paradiso yang diperoleh dari PT Jakarta Propertindo berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun De Paradiso-Pluit Nomor 256/PPJB/JP-DP/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011, atas nama NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 96m2 (sembilan puluh enam meter per segi), terletak di Jalan Bulevar Ahmad Yani Blok/Kavling GB Nomor B11, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana Sertipikan Guna Bangunan Nomor 2659/Harapan Mulya, atas nama Nyonya NINI (TE, NINI);
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 103m2 (seratus tiga meter per segi), terletak di Jalan Bulevar Ahmad Yani Blok/Kavling GB Nomor B 12, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana Sertipikat Guna Bangunan Nomor 2660/Harapan Mulya, atas nama Nyonya NINI (TE, NINI);
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Blok SA/011, Type Sinpasa 6-Non Model, Jalan Bulevar Selatan Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi yang diperoleh dari PT Summarecon Agung Tbk, berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan di Kompleks Sinpasa Commercial Summarecon Bekasi Nomor E.0007/SB/RKN/2011, tertanggal 23 Mei 2011, atas nama NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 68m2 (enam puluh delapan meter per segi), terletak di Jalan Lingkar Luar Kamal Raya Perum Perumnas Blok A 18 Nomor 33, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagaimana Sertipikat Guna Bangunan Nomor 7523/Cengkareng Timur, atas nama NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 159m2 (seratus lima puluh sembilan meter per segi), terletak di Jalan Gabus Blok O-III, No. 54, Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1618/Pejagalan, Surat Ukur No. 05672/Penjagalan/2005, atas nama Nyonya NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 68m2 (enam puluh delapan meter per segi), terletak di Jalan Pademangan 2 Gang 24 No. 19, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1741/Pademangan Timur, Surat Ukur No. 02177/Pademangan Timur/2005, atas nama NGADIMAN DATI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 231m2 (dua ratus tiga puluh satu meter per segi), terletak di Jalan Raya Janur Elok QG1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1103/Kelapa Gading Barat, Surat Ukur No. 940/1993, atas nama Nyonya NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 1.065 m2 (seribu enam puluh lima meter per segi), terletak di Kaw. Industri Daan Mogot, KM 19,8, G2 Timur, Tangerang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.: 284 Desa Porisgaga Baru, Gambar Situasi No. 13567 tanggal 23 Nov 1989, atas nama NINI;
- satu Unit Apartemen Margonda Residence V Unit 1927, seluas 24,75m2 (dua puluh empat koma tujuh lima meter per segi), terletak di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 195/Kemirimuka, seluas 4. 615 M2, atas nama PT. PROPINDO SEDAYU, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 196/Kemirimuka, seluas 876 M2, atas nama PT. PROPINDO SEDAYU, yang telah dialihkan kepada Nyonya NINI berdasarkan PPJB No. 46, tanggal 10 Mei 2017;
- satu Unit Apartemen Mahata Tanjung Barat, seluas 22m2 (dua puluh dua meter per segi), terletak di Apartemen Mahata Tanjung Barat Tower Prasada Lantai 11 No. 23, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di atas Hak Guna Bangunan atas nama Perumnas di atas Hak Pengelolaan atas nama PT. Kereta Api Indonesia (persero), yang telah dialihkan haknya kepada Nyonya NINI berdasarkan PPJB No: RSKA.TB/01/4384/X/2019, tanggal 23 Oktober 2019;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 144m2, terletak di Jalan Taman Kristal 1 No. 9, Curug, Kabupaten Tangerang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02548/Pakulonan Barat, Surat Ukur No. 577/Pakulonan Barat/2006, atas nama Nyonya (Janda) TENI DWININGSIH, telah beralih kepada Nyonya NINI sebagaimana PPJB Nomor 162, tanggal 20 Oktober 2020;
- satu Unit Ruko, seluas 254m2 (dua ratus lima puluh empat meter per segi), terletak di Jalan Lenteng Agung Raya No. 131 G, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.08545/Lenteng Agung, Surat Ukur No. 00272/Lenteng Agung/2014, atas nama Nyonya NINI;
- sebidang tanah dan bangunan di atasnya, seluas 67m2, terletak di Komplek Green Lake City Wall Street Blok B No. 36, Petir, Kota Tangerang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5280/Petir, Surat Ukur Nomor 3721/PETIR/2014, atas nama Nyonya NGADIMAN DATI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
guna dijadikan jaminan atau agunan atas pinjaman modal ke Bank atau mengalihkan atau menjualnya untuk mendapatkan tambahan modal demi pengembangan usaha PT. SUPRAJAYA DUARIBU SATU dan anak-anak perseroan yang dikelola atau dijalankan secara bersama-sama oleh PEMOHON I dengan PEMOHON II, dimana HASIL-nya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari PEMOHON II bersama-sama dengan FELICIA HUANG dan BRYAN SAMUEL NG, termasuk tetapi tidak terbatas untuk biaya perawatan dan biaya sekolah FELICIA HUANG dan BRYAN SAMUEL NG; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
3