- Menyatakan Terdakwa Didik Widjonarko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Didik Widjonarko oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Didik Widjonarko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,82 (dua koma tiga puluh dua) gram berat bersih +2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram;
- 2 (dua) lembar sobekan tissu;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam No. Sim : 082142470393 No. IMEI 355841099251165.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 31/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik2710