Putusan PN MOJOKERTO Nomor 308/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarudi |
Hakim Anggota | Syufrinaldi, Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Ida Yustianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Farid Andrianto Bin Sutaji (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Farid Andrianto Bin Sutaji (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.0000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :1. Barang bukti nomor :09403/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,561 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Barang bukti nomor :09404/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,834 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.3. Barang bukti nomor :09405/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,748 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.4. Barang bukti nomor :09406/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,727 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.5. Barang bukti nomor :09407/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,845 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.6. Barang bukti nomor :09408/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,829 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.7. Barang bukti nomor :09409/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,830 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.8. Barang bukti nomor :09410/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,084 grama dalah benar kristal Metam fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.9. Barang bukti nomor :09411/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,162 grama dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.10. Barang bukti nomor :09412/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.11. Barang bukti nomor :09413/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiranUndang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.12. Barang bukti nomor :09414/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiran Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.13. Barang bukti nomor :09415/2022/NNF berupa krista lwarna putih dengan berat netto 0,099 gramad alah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.14. Barang bukti nomor :09416/2022/ NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,076 grama dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftardalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiranUndang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.15. Barang bukti nomor :09417/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,078 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalamgolongan I (satu) nomorurut 61 lampiranUndang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.16. Barang bukti nomor :09418/2022/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,082 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomorurut 61 lampiranUndang-undangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.17. 1 (satu) buah mic speker warna hitam; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;1 (Satu) buah handphone merek Oppo A54 model CPH2239 warna hitam no simcard 085730122633 dan 085895042668 Dinyatakan dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik741