- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 80 Tahun 1987 atas nama Karolina Dahu, luas 4.560 m2, terletak di Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka (semula Kabupaten Belu), dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan jalan raya;
- Timur berbatasan dengan saluran air (semula dengan Jalan Raya Betun - Atambua);
- Selatan berbatasan dengan saluran irigasi (semula dengan tanah Gaspar Mau Melus, tanah Alek Mau Metan);
- Barat berbatasan dengan tanah kuburan;
- Utara berbatasan dengan tanah dr. Sri Charo Ulina (semuladengan tanah Karlus Taek);
- Timur berbatasan dengan tanah Ester Dahu dan tanah Kiik Deka (semula dengan tanah Yohanes Seran);
- Selatan berbatasan dengan tanah Florentina Dahu (semula dengan tanah Romanus Asa), tanah Kristina Bete Meak;
- Barat berbatasan dengan jalan raya (semula dengan tanah Klementina Hoar Kolik), tanah Benediktus Seran Kiik;
- Utara berbatasan dengan jalan raya;
- Timur berbatasan dengan tanah Karolina Dahu;
- Selatan berbatasan dengan saluran irigasi;
- Barat berbatasan dengan tanah kuburan;
- Utara berbatasan dengan tanah dr. Sri Charo Ulina;
- Timur berbatasan dengan tanah Ester Dahu;
- Selatan berbatasan dengan jalan raya;
- Barat berbatasan dengan jalan raya;
- Utara berbatasan dengan saluran irigasi;
- Timur berbatasan dengan tanah Kiik Deka;
- Selatan berbatasan tanah Florentina Dahu, tanah Kristina Bete Meak;
- Barat dengan tanah Benediktus Seran Kiik;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Atb |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: Novad S. Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dan, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 838 Tahun 2002 atas nama Karolina Dahu, luas 7.210 m2 terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka (semula Kabupaten Belu), dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah Hak Milik Karolina Dahu (Almh); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat bersama-sama dengan Sisilia Wetri, Theresia Marini Sofniatri dan Timotius Vinensius M. Sirimain adalah ahli waris pengganti dari Marselus Bere (Alm) yang adalah ahli waris tunggal dari Karolina Dahu (Almh) dan Benediktus Suri (Alm) dan oleh karenanya Penggugat juga berhak atas tanah obyek sengketa; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa bidang I yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II (sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 80 Tahun 1987), seluas kurang lebih 2. 280 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Dan tanah obyek sengketa bidang II yang dikuasai Tergugat III (sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 838 Tahun 2002), seluas kurang lebih 1. 200 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Demikian juga tanah obyek sengketa bidang III yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II (sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 838 Tahun 2002), seluas kurang lebih 6. 010 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta peninggalan/tanah warisan dari Karolina Dahu (Almh) dan Benediktus Suri (Alm) yang belum dibagi waris; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah obyek sengketa, dan menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Polisi atau pihak berwajib karena Para Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa tersebut; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 11.660.000,00 (sebelas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Atb
Statistik521