- Menyatakan Terdakwa ABDUL MANAB, S.H.I. Bin NUBEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL MANAB, S.H.I. Bin NUBEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDUL MANAB, SH.I. Bin NUBEH untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp208.712.500,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dari nominal Uang Pengganti tersebut diperhitungkan pengembaliannya sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga Uang Pengganti yang belum dibayarkan Terdakwa ABDUL MANAB, SH.I. Bin NUBEH adalah sejumlah Rp18.712.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar uang sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa ABDUL MANAB, SH.I BIN NUBEH ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bangkalan tersebut sebagai Uang Pengganti, dirampas untuk Negara serta disetorkan ke kas negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. MAK IYEH Nomor : 6013 0107 0899 3945
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. MIASI Nomor : 6013 0107 0899 4331
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. MUNARI Nomor : 6013 0107 0899 4356
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. SAKDIYEH Nomor : 6013 0107 0899 6104
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. MARIYA Nomor : 6013 0107 0899 6542
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. SAADAH Nomor : 6013 0107 0899 6823
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. YANA Nomor : 6013 0107 0899 7771
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. SALUD Nomor : 6013 0107 0900 3009
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. DIYEH Nomor : 6013 0107 09006150
- 1 (satu) Kartu Keluarga Sejahtera An. CELLENG Nomor : 6013 0107 0900 6168
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : BB terlampir dalam berkas; Dipergunakan dalam perkara lain An. ABDUL GHOFFAR AZIS BIN BUNAWI. |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6034 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik16359