- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 37.845 M2, yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00701/Kelurahan Buyungon tanggal 31 Desember 2018, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada Tergugat III serta digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengerjakan proyek di atas objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum:
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 137/SKKT/01/IX/2017, tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat IV yang diterbitkan Turut Tergugat I;
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 136/SKKT/01/IX/2017 tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat V yang diterbitkan Turut Tergugat I;
- Akta Jual Beli Nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat IV selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS);
- Akta Jual Beli Nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat V selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS);
Putusan PN AMURANG Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Amr |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika, Br Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti Gebriella J. Pondaag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan secara hukum: adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang yang turut serta atau mendapat hak dari Tergugat III, untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula; 7. Menghukum Tergugat I, II, III,IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.492.000,00. (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.G/2022/PN Amr
Statistik10525