Putusan PN SUKABUMI Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Skb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Christoffel Harianja, Rahmawati |
Panitera | Ending Samsudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:1. Menolak Ekspesi Tergugat II dan Turut Tergugat IX;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 492/2011 Tanggal 11 Mei 2011 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IX berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 207/2011 Tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat VIII mempunyai kekuataan hukum mengikat;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Oktober 2020 antara Tergugat I dan Tergugat II;5. Menyatakan tidak sah penguasaan Tergugat I atas bidang tanah dan bangunan sebagai berikut:a. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 599/Kelurahan Gunung Puyuh, Luas 65 m2 (enam puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor : 198/1993, tanggal 18 Desember 1993, tercatat atas nama Pintalina Baru Sinaga, yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 6, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;b. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 600/Kelurahan Gunung Puyuh, Luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), Surat Ukur Nomor : 199/1993, tanggal 18 Desember 1993, tercatat atas nama Pintalina Baru Sinaga, yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 6, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;6. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.185.000,00 (enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/PDT/2023/PT BDG
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Skb
Statistik2000