Putusan PTA SURABAYA Nomor 183/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3160/Pdt.G/2023/PA.Sda, tanggal 20 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1444 Hijriah, MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (NYAMAT WINARTO BIN SAEKAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (WIWIT HARTI UTAMI, S.H. BINTI HIDOEN UTOMO) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo, berupa:2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 3160/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik892