- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KASONGAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2023/PN KSN, TANGGAL 11 APRIL 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR ANAK TETAP BERADA DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5 000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn, tanggal 11 April 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Anak tetap berada ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 5 000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 2/PID.SUS-Anak/2023/PT PLK |
|
Nomor | 2/PID.SUS-Anak/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Indiarto |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brtri Andita Juristiawati |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-Anak/2023/PT PLK
Kasasi : 2518 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn
Statistik823