- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 4 APRIL 2023 NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2023/PN RHL YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN LAMANYA PELATIHAN KERJA, SERTA STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI-BERIKUT:
- MENYATAKAN ANAK AGUS ARIS ALIAS AGUS BIN KASWAN ABDUL WAHYUDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) PEKANBARU, DAN WAJIB MENGIKUTI PELATIHAN KERJA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI SENTRA ABISEKA PEKANBARU;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR ANAK TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUTIR PIL EKSTASI WARNA HIJAU MUDA LOGO GUCCI BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN I;
- 1 (SATU) LEMBAR UANG RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REALME WARNA HITAM BIRU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA SUPRA X WARNA HITAM BIRU;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 April 2023 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rhl yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana dan lamanya Pelatihan Kerja, serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut:
- Menyatakan Anak AGUS ARIS alias AGUS bin KASWAN ABDUL WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau muda logo Gucci berupa Narkotika Golongan I;
- 1 (satu) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam biru;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PID.SUS-Anak/2023/PT PBR |
|
Nomor | 9/PID.SUS-Anak/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Brsetia Rina, H. Prayitno Iman Santosa |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK; 6. MEMBEBANKAN KEPADA ANAK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada anak; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-Anak/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-Anak/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3282 K/Pid.Sus/2023
Banding : 9/PID.SUS-Anak/2023/PT PBR
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rhl
Statistik289