- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan tanpa hak dan melawan hukum mengklaim sebagai pemilik serta menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Hilinisumba, Desa Sebua Asi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam hal ini adalah tanah dan tapak perumahan yang terletak di Dusun Hilinisumba, Desa Sebua Asi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00003 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 atas nama OTANAI SARUMAHA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat ?II adalah cacat hukum dengan segala konsekwensi hukumnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala hubungan hukum yang timbul sepanjang mengenai objek sengketa dalam perkara aquo termasuk pula segala surat-surat yang timbul baik sebelum gugatan ini diajukan maupun setelah diajukannya gugatan ini adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah dalam perkara aquo yang terletak di Dusun Hilinisumba, Desa Sebua Asi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Gst |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa menuju pancuran umum/Tanah milik Adilman Dohude (19 meter); Timur : Berbatasan dengan Tanah milik almarhum Aro?o Sarumaha/ Heri Sarumaha (21 meter); Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Fanandro Sarumaha (17 meter); Barat : Berbatasan dengan Halaman Dusun/Lorong Hilinisumba (17 meter); 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Gst
Statistik491