- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang membangun tembok Pagar di jalan/gang (obyek sengketa) yang terletak di Jln Raja Sitepu Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan bahwa jalan/gang (obyek sengketa) dengan ukuran Panjang 57 M, 75 Cm ( kurang lebih lima Tujuh Meter koma tujuh puluh lima Centi meter dan Lebar 4,5 M (kurang lebih empat koma lima meter) tepatnya di sebelah Utara tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jln Raja Sitepu Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Alifendi (Alm) (Suami dari Tergugat-I, ayah dari Tergugat-II. IV dan Mertua dari Tergugat-III;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Para Penggugat;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan/gang menuju Laut Lokasi Sandar Kapal/Perahu (obyek sengketa);
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Umum (Jln Raja Sitepu);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi
seluruhnya; - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Gst |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Mempunyai fungsi sosial bagi warga sekitar (masyarakat umum); 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar bangunan Pagar tembok Permanen di jalan/gang yang terletak di Jln Raja Sitepu Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, dengan ukuran Panjang 57 M, 75 Cm dan Tinggi Pagar tembok 190 CM, tepatnya disebelah utara Tanah milik Para Penggugat sebagai jalan / akses keluar masuk kendaraan Roda dua, Roda tiga (Becak) dan Roda empat ketempat Gudang usaha milik Para Penggugat dalam hal untuk melakukan aktifitas bongkar muat seperti biasanya dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI; 5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKOVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Gst
Statistik7717