- Menyatakan Terdakwa Yadi Als Mek Bin Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menatapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berbentuk kristal shabu;
- 3 (tiga) plastik bening kosong sisa narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) ball plastik bening kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sekop warna hitam dari pipet minuman;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Animous;
- 1 (satu) buah kaleng merk Blinken kosong;
- 1 (satu) buah botol alat hisap bong;
- 2 (dua) buah kantong kresek warna putih dan merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit Hp nokia kecil warna hitam orange;
- 1 (satu) unit Hp nokia kecil warna hitam;
- 1 (satu) lembar bukti transfer;
- Uang senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 633 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik790