- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama dan pemilik tunggal satu-satunya yang berhak untuk Merek SKY WAYdan Merek SKYdi Indonesia;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG (ic. Tergugat)tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek SKY WAY, Kelas 25, Daftar No. IDM000044202, tanggal penerimaan 23 Januari 1985 dan Merek SKY, Kelas 25, Daftar IDM000114188, tanggal penerimaan 22 Oktober 2003, atas nama Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu (first to file) dan telah digunakan terlebih dahulu (first to use) di Indonesia;
- Menyatakan bahwaTergugat sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG;
- Membatalkan pendaftaran Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG, dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretanMerek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG, dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp.809.000,00 (delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Statistik387123