Putusan PTA PALEMBANG Nomor 17/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moch. Sukkri |
Hakim Anggota | H. Nuheri, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Dra. Maimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang, Nomor: 2015/Pdt.G/2022/PA.Plg tanggal 2 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1444 Hijriyah; danDengan Mengadili Sendiri:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Syapidin Abas bin Abas telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2020 di Palembang, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris alm. Syapidin Abas bin Abas adalah :3.1. Asmara Murni binti Ahmad (Tergugat I), sebagai istri pertama;3.2. Erliana binti Mat Seri (Penggugat), sebagai istri kedua;3.3. Anshori bin Syapidin Abas (Tergugat II), sebagai anak laki-laki;3.4. Jami'ah Winarni binti Syapidin Abas (Tergugat III), sebagai anak perempuan;3.5. Muharnawan Jumadi bin Syapidin Abas (Tergugat IV), sebagai anak laki-laki;4. Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta dua bangunan rumah semi permanen, yang berdiri diatasnya, seluas 2.707,04 m2 (dua ribu tujuh ratus tujuh koma empat meter persegi), dengan batas - batas tanah sebagai berikut: Sebelah barat : JI. Gubenur H. Bastari;Sebelah timur : Tanah Fuad; Sebelah utara : Tanah Ita;Sebelah selatan : Rumah Makan Pondok Pindang Mbok Yah;adalah harta waris almarhum Syapidin Abas bin Abas yang belum dibagi waris;5. Menyatakan harta berupa:5.1. Sebidang tanah beserta satu bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, seluas 3.810,45 m2 (tiga ribu delapan ratus sepulu ribu koma empat puluh lima meter persegi), yang terletak di wilayah RT 34 RW.08 Kelurahan Kemas Rido Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat :Ruko milik Puad;Sebelah Timur : Tanah Syapidin ;Sebelah Utara : JI.Meranti ; Sebelah Selatan : Sawah;;5.2. 1 (unit) motor Yamaha/RX K 135 cc Warna Biru Tahun 2004 No. Pol. BG 6913 PB No. Mesin: 3KA-670973, No. Rangka: MH33KA0144K696954 atas nama Syapidin Abas;Harta-harta tersebut merupakan harta bersama alm. Syapidi Abas bin Abas dengan Tergugat I (Asmara Murni binti Ahmad/istri pertama);6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada diktum 5 (lima) tersebut di atas merupakan hak Tergugat I (Asmara Murni binti Ahmad/istri pertama) sebagai hak gininya, dan (seperdua) bagian lainnya merupakan hak almarhum Syapidin Abas bin Abas sebagai hak gononya, yang dibagi waris kepada para ahli warisnya;7. Menyatakan harta berupa:7.1. 1 (satu) unit motor Yamaha X MAX Warna Abu-Abu Tahun 2017 No. Pol BG 7790 ABS No. Mesin: G3H4E-0007787, No. Rangka: MH3SG3910H K007790 atas nama Syapidin Abas;7.2. 1 (satu) unit motor Suzuki/ UW 1235 cc Warna Putih Merah Tahun 2013 No. Pol BG 3867 ZY No. Mesin: F4E2-ID-14115, No. Rangka: MH8CF4EJA041374 atas nama Syapidin Abas;Harta-harta tersebut merupakan harta bersama almarhum Syapidin Abas bin Abas dengan kedua istrinya (Asmara Murni binti Ahmad /istri pertama dan Erliana binti Mat Seri /istri kedua);8. Menetapkan masing-masing istri berhak atas 1/3 (sepertiga) bagian atau 2/3 (dua pertiga) bagian untuk 2 orang istri, dari harta tersebut pada diktum 7 (tujuh) tersebut di atas sebagai hak gininya, sedangkan 1/3 (sepertiga) bagian lainnya merupakan hak almarhum Syapidin Abas bin Abas sebagai hak gononya, yang dibagi waris kepada para ahli warisnya;9. Menetapkan harta waris tersebut pada diktum 4 (empat) dan hak almarhum Syapidin Abas bin Abas dari harta-harta tersebut dalam diktum 5 (lima), dan diktum 7 (tujuh), yang telah ditetapkan sebagai harta waris almarhum Syapidin Abas bin Abas sebagaimana tersebut pada diktum 6 (enam), dan diktum 8 (delapan) dibagi waris kepada ahli warisnya dengan pembagian sebagai berikut:9.1. Asmara Murni binti Ahmad (Tergugat I), sebagai istri pertama mendapat 1/8:2 = 1/16 = 5/80 = 6,25 % bagian dari harta waris;9.2. Erliana binti Mat Seri (Penggugat), sebagai istri kedua mendapat 1/8:2 = 1/16 = 5/80 = 6,25 % bagian dari harta waris;9.3. Anshori bin Syapidin Abas (Tergugat II), sebagai anak laki-laki mendapat 28/80 = 35 % bagian dari harta waris;9.4. Jami'ah Winarni binti Syapidin Abas (Tergugat III), sebagai anak perempuan mendapat 14/80 = 17,50 % dari harta waris;9.5. Muharnawan Jumadi bin Syapidin Abas (Tergugat IV), sebagai anak laki-laki mendapat 28/80 =35 %;10. Menghukum Tergugat I, II, dan III, atau siapa saja yang telah menguasai atau mendapat hak dari padanya atas harta-harta objek sengketa tersebut pada diktum 4 (empat), 5 (lima), dan 7 (tujuh), untuk membagi, dan menyerahkan kepada Penggugat bagian Penggugat dari hak waris Penggugat yang tersebut pada diktum 9.2 (Sembilan titik dua), dan hak atas harta Bersama Penggugat yang tersebut pada diktum 8 (delapan), dan apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara fisik (natura) maka dijual secara lelang oleh pejabat yang berwenang dan dari hasil penjualan tersebut setelah dikurangi ongkos-ongkos, dibagi dan diserahkan sejumlah hak dan bagian Penggugat tersebut;11. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap harta-harta tersebut pada petitum 3 (tiga) bagian A huruf (a), huruf (b), dan huruf (e), serta gugatan Penggugat pada petitum 3 (tiga) bagian B mengenai Uang konpensasi ganti rugi sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliyar tiga ratus juta rupiah) atas sebidang tanah yang terletak di Lapangan Panah JSC J. Gubernur H. Bastari Palembang, tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard);12. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp5.450.000,00 ( lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2015/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik18711