- Menyatakan Terdakwa HAERUL AZMI Alias AZMI Bin ANTA BADLAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peerantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa HAERUL AZMI Alias AZMI Bin ANTA BADLAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus berisi kristal bening Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih 3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang di timbang di PT Pegadaian Cabang Selong ;
- 1 (satu) buah Bong ;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas ;
Putusan PN SELONG Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Sel |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID.SUS/2023/PT MTR
Kasasi : 3050 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 211/Pid.Sus/2022/PN Sel
Statistik862