Putusan PT SURABAYA Nomor 101/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 101/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Celine Rumansi |
Hakim Anggota | Roosdarmani, Putu Supadmi |
Panitera | Dwi Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT KONPENSI-PENGGUGAT REKONPENSI ; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 25 JULI 2012 NOMOR : 480/PDT.G/2011/PN. SBY., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI BIAYA PERKARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT/PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN SAH HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING, DALAM HAL PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DIMANA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI PENERIMA PEKERJAAN DAN TERGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PEMBERI PEKERJAAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN YANG TERTUANG DALAM SURAT PERINTAH KERJA NOMOR 017/PR.IC/IX/2010, YANG DIBUAT TANGGAL 7 SEPTEMBER 2010, SURAT INSTRUKSI NOMOR: 037/PR.IC/BDP/XI/2010, TANGGAL 18 NOVEMBER 2010, SURAT INSTRUKSI NOMOR : 041/PR.IC/BDP/XI/2010, TANGGAL 22 NOVEMBER 2010 DAN BERIKUT SEGALA PERUBAHANNYA, YANG TELAH DIBUAT ANTARA TERGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PIHAK PERTAMA DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI PIHAK KEDUA ; - MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT/PEMBANDING TELAH INGKAR JANJI (WANPRESTATIE), KARENA TIDAK MELAKSANAKAN ISI PERJANJIAN SELURUHNYA, YAITU TIDAK MEMBAYAR LUNAS KEWAJIBAN TERGUGAT/PEMBANDING KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING ; - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN PEMBORONGAN PEKERJAAN YANG TELAH DISEPAKATI, YAITU KURANG SEBESAR RP. 579.836.790,- (LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH) SECARA TUNAI, SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT KONPENSI-PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | Lengkap |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3518 K/Pdt/2015
Banding : 101/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 480/Pdt.G/2011/PN.Sby
Statistik7914