Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 139-K/PM.II-08/AD/V/2022 |
||||
Nomor | 139-K/PM.II-08/AD/V/2022 | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
|||
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan | |||
Tahun | 2022 | |||
Tanggal Register | 10 Mei 2022 | |||
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PM | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk K Sunti Sundari | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno | |||
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk K Retno Tentia Nova | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA | |||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Peri Apriadi, Pratu NRP 31180939410497, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pengguguran kandungan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Flashdisk berisi screen shot percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1, rekaman percakapan dan foto-foto terkait percakapan Terdakwa dengan Saksi-1. 2) 8 (delapan) butir obat pengguguran kandungan. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank BCA dari rekening Pratu Peri Apriadi ke rekening Sdri. Nur Silmi Mediana bulan April 2021. 2) 1 (satu) lembar foto copy catatan kesehatan ibu hamil. 3) 1 (satu) lembar Bukti pembayaran pemesanan kamar No. 10 Hotel RedDoorz near Pancoran tanggal 21 Februari 2021. 4) 1 (satu) lembar foto copy data tamu Hotel Reddoorz Syariah stay Jatinegara tanggal 22 Februari 2021. 5) 1 (satu) lembar Bukti pembayaran pemesan kamar No. 207 Hotel Reddoorz Syariah stay Jatinegara pada tanggal 22 Februari 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
|||
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 | |||
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 139-K/PM.II-08/AD/V/2022
Statistik18010