- DALAM PROVISI:
- Menyatakan tuntutan Provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut tergugat I dan II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas:
- Satuan rumah susun Non Hunian Plaza Anugrah Sidimpuan berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 00142/WEK II, Surat Ukur tanggal 09-02-2006 Nomor 124/WEK II/2006, terletak di Lantai 1 Blok ? Luas/Type 12.25 M2 (dua belas koma dua lima meter persegi)., sesuai salinan Buku Tanah Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 113, Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK. II ? Gambar Denah No.: 045/Lt.I/19.2008, dikenal dengan nama distribution outlet ( Distro ) dan diberi merek MAESTRO DISTRO;
- Satuan rumah susun Non Hunian Plaza Anugrah Sidimpuan berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 00142/WEK.II Surat Ukur tanggal 09-02-2006 Nomor 124/WEK II/2006, terletak di Lantai 1 Blok ? Luas/Type 12.25 M2 (dua belas koma dua lima meter persegi).,sesuai salinan Buku Tanah Hak Milik Atas satuan Rumah Susun Nomor 114, Provinsi Sumatera Utara kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara ; Kelurahan WEK. II ? Gambar Denah No.: 046/ Lt. I /19.2008., saat ini dikenal dengan nama distribution outlet ( Distro ) dan diberi merek MAESTRO DISTRO;
- Satuan Rumah Susun (Rusun Non Hunian Plaza Anugrah Sidimpuan) yang merupakan bagian dari rumah susun yang dibangun di atas sebidang tanah bersama Hak Guna Bangunan Nomor 73, terletak di Lantai I Blok - luas/Type 16 M2 (enam belas meter persegi), sesuai salinan Buku Tanah Hak Milik Atas satuan Rumah Susun Nomor 73, Provinsi Sumatera Utara kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK. II ? Gambar Denah No.:005/Lt.I/12008., saat ini dikenal dengan nama distribution outlet (Distro) dan diberi merek COSMO DISTRO;
- Kegiatan usaha penjualan pakaian yang terdapat pada Rumah Toko (RUKO) terletak di Jalan Imam Bonjol/ Siborang No. 31 Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kegiatan Usaha tersebut dikenal dengan nama distribution outlet (Distro) yang diberi merek dengan MIKEY APPAREL STORE;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00400 Desa/Kel : Hutaimbaru, surat Ukur Tgl 19-06-2020 ; No.309/ Hutaimbaru/2020 , luas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) Nama Pemegang Hak ISRAK PANE;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00406 Desa/Kel : Hutaimbaru, surat Ukur Tgl 19-06-2020 ; No.315/ Hutaimbaru/2020 , luas 1.221 m2 (seribu dua ratus dua puluh satu meter persegi) Nama Pemegang Hak ISRAK PANE;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00407 , Desa/Kel : Hutaimbaru, surat Ukur Tgl 19-06-2020 ; No.316/ Hutaimbaru/2020, luas 2.387 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) Nama Pemegang Hak ISRAK PANE;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00411 Desa/Kel : Hutaimbaru, surat Ukur Tgl 19-06-2020 ; No.320/ Hutaimbaru/2020, luas 1.426 m2 (seribu empat ratus dua puluh enam meter persegi) Nama Pemegang Hak ISRAK PANE;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00956 Desa/Kel : WEK I surat Ukur Tgl 12-08-2019 , No.253 / WEK I /2019, luas 223 m2 ( dua ratus dua puluh tiga meter persegi) Nama Pemegang Hak ISRAK PANE;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Psp |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk membantu proses balik nama yang semula atas nama Israk Pane menjadi H. Abdul Halim Pane, atas Sertifikat sebagai berikut ; 5. Menghukum Turut Tergugat II mematuhi Putusan dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk membantu proses peralihan nama Debitur (Devi Darmawanti) ke atas nama Muslim Pane (Penggugat II) yang obyek agunannya Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 113 yang terletak di Lantai 1 Blok ? Luas/ Type 12.25 M2 (dua belas koma dua lima meter persegi), Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya MUSLIM PANE, Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara; Kelurahan WEK. II ? Gambar Denah No.: 045/Lt.I/19.2008 dan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 114 yang terletak di Lantai 1 Blok ? Luas/ Type 12.25 M2 (dua belas koma dua lima meter persegi), Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya ISRAK PANE, Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara; Kelurahan WEK. II Gambar Denah No.: 045/ Lt. I /19.2008; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.497.000,00 (enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Psp
Statistik1456