- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERBANDING / TERGUGAT DAN TERBANDING / PEMBANDING / PENGGUGAT.----------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 649 / PDT.G / 2012 / PN. SBY. TANGGAL 5 JUNI 2013, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI
- DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING / TERBANDING / TERGUGAT TERSEBUT.------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING / PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.---------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN PEMBANDING / TERBANDING / TERGUGAT TELAH WANPRESTASI KEPADA TERBANDING / PEMBANDING / PENGGUGAT BERUPA TIDAK / BELUM MEMBAYAR HUTANG SETORAN HASIL USAHA TERMIJN KE LIMA BELAS DAN TERMIJN KE ENAM BELAS KONTRAK BAGI HASIL USAHA DAN KONTRAK MANAJEMEN ANTARA PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGGAT II SURABAYA DENGAN PT. UNICOMINDO PERDANA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INSTALASI PEMBAKARAN SAMPAH NOMOR : 658.1 / 11 / 402.1.02 / 1989 TERTANGGAL 26 JULI 1989 JO. ADENDUM KESATU KONTRAK BAGI HASIL NOMOR : 658.1/34/402.1.02/1989 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 1989 JO. ADENDUM KEDUA KONTRAK BAGI HASIL NOMOR : 658.1.14.402.1.02/94 TERTANGGAL 07 MARET 1994 JO. SURAT PENETAPAN MENTERI DALAM NEGERI RI NOMOR : 658.1/183/PUMDA TERTANGGAL 18 APRIL 2000, YAITU SEBESAR RP3.336.339.500,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; ------------
- MENGHUKUM PEMBANDING / TERBANDING / TERGUGAT KARENANYA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI KEPADA TERBANDING / PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR PENYESUAIAN PERHITUNGAN KURS
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING / PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA.--------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding / Tergugat dan Terbanding / Pembanding / Penggugat.----------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 649 / Pdt.G / 2012 / PN. Sby. Tanggal 5 Juni 2013, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
- Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Pembanding / Terbanding / Tergugat tersebut.------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Terbanding / Pembanding / Penggugat untuk sebagian.---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pembanding / Terbanding / Tergugat telah wanprestasi kepada Terbanding / Pembanding / Penggugat berupa tidak / belum membayar hutang Setoran Hasil Usaha Termijn ke lima belas dan Termijn ke enam belas Kontrak Bagi Hasil Usaha Dan Kontrak Manajemen Antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tinggat II Surabaya dengan PT. UNICOMINDO PERDANA dalam rangka Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah Nomor : 658.1 / 11 / 402.1.02 / 1989 tertanggal 26 Juli 1989 jo. Adendum Kesatu Kontrak Bagi Hasil Nomor : 658.1/34/402.1.02/1989 tertanggal 16 November 1989 jo. Adendum kedua Kontrak Bagi Hasil Nomor : 658.1.14.402.1.02/94 tertanggal 07 Maret 1994 jo. Surat Penetapan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 658.1/183/PUMDA tertanggal 18 April 2000, yaitu sebesar Rp3.336.339.500,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) ; ------------
- Menghukum Pembanding / Terbanding / Tergugat karenanya sebagai akibat wanprestasi kepada Terbanding / Pembanding / Penggugat untuk membayar penyesuaian perhitungan kurs
- Menolak gugatan Terbanding / Pembanding / Penggugat untuk selain dan selebihnya.------------------------------------------------------
- Menolak gugatan rekonvensi tersebut untuk seluruhnya.--------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 177/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 177/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Iswandi |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Brimam Sungudi |
Panitera | Joventius Pudjiwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- BERIKUT :. BERIKUT :----------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------- RUPIAH TERHADAP DOLLAR AMERIKA UNTUK SETORAN HASIL USAHA KE 13, 14, 15 DAN 16, PEMBEBANAN BUNGA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN, DENDA.. PEMBAYARAN, DENDA AKIBAT POTENSI KEUNTUNGAN YANG HILANG, DISTRESS COST DAN BIAYA TENAGA KERJA MENJAGA ASSET INVESTASI SELAMA 12 TAHUN SERTA INTEREST CHARGE SELAMA 12 TAHUN, SEHINGGA SELURUHNYA SEJUMLAH RP.104.241.354.128,- ( SERATUS EMPAT MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH ).-------------- DALAM REKONVENSI :----------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-------------------------------------------- MENGHUKUM PEMBANDING / TERBANDING / TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BAIK DALAM PERKARA KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).---------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- berikut :???????. berikut :----------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konvensi : ------------------------------------------------------------------- rupiah terhadap dollar Amerika untuk setoran hasil usaha ke 13, 14, 15 dan 16, pembebanan bunga atas keterlambatan pembayaran, denda???.. pembayaran, denda akibat potensi keuntungan yang hilang, distress cost dan biaya tenaga kerja menjaga asset investasi selama 12 tahun serta interest charge selama 12 tahun, sehingga seluruhnya sejumlah Rp.104.241.354.128,- ( seratus empat milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah ).-------------- Dalam Rekonvensi :----------------------------------------------------------------- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :-------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara baik dalam perkara konvensi dan rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/PDT/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 177/PDT/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/Pdt/2016
Banding : 177/PDT/2014/PT SBY
Lainnya : 649/Pdt.G/2012/PN