Putusan PTA SURABAYA Nomor 162/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Santoso, Muhajir |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 103/ Pdt.G/2023/PA.Smp, tanggal 21 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1444 Hijriyah : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp79.200.000,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 103/Pdt.G/2023/PA.Smp
Statistik407